
BATUBARA (MS) – Izin pengerjaan pematangan jalur pembangunan rehab jalan produksi perikanan di Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara hanya berdasarkan kerjasama dengan kelompok Tani Cinta Mangrove.
“Hal ini sesuai hasil konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Perikanan Batubara, Antoni Ritonga, melalui sambungan saluler ,” ujar Ketua Investigasi BPI KPNPA RI Kab.Batubara Darmansyah, kepada media Rabu (02/12/2020).
Darmansyah mesinyalir program pembangunan wahana wisata dan pembangunan / rehab jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh selain hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan besaran mata anggaran, juga berpotensi perusakan hutan.
Dikatakan Darmansyah sesuai Peraturan Pemerintah RI No 6 TAHUN 2007 tentang
Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan, pada paragraf 5, Izin Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung, pasal 27 dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur dan lebah dan pemberi izin dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan pada hutan lindung kepada yang telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) kecuali dengan komoditas yang berbeda,” ungkapnya.
Ditambahkan Darmansyah, jika kita buka UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global,” paparnya.
“Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya, tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana dan para pelaku bisa diancam pidana sesuai pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, para pelaku bisa diancam dengan ancaman hukuma sampai seumur hidup, tergantung kasusnya,” jelas Darmansyah.
“Masih menurut Darmanyah, jika kita menilik pada pasal 12 huruf a; b; dan c; orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, maka para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya
Ditambahkannya pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun jika secara Korporasi sesuai pasal 12 a; b; dan c;, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Ditegaskan Darman, selain UU RI No 18 tahun 2013, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pada pasal 109 yang bunyinya “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M, begitu juga isi pasal 36 ayat (1).
Laporan : Sutan S