BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polsek Indrapura Polres Batubara menangguhkan penahanan oknum anggota DPRD Batubara, DS yang menjadi tersangka kasus jual beli lembu, Rabu (13/4/22).
Pasalnya, DS berjanji kepada korban akan membayar kekurangan pembayaran lembu tersebut.
Penangguhan penahanan DS dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Jose FC Fernandes melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (13/4/22) malam.
“DS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun karena sudah berjanji dengan korban akan melunasi utangnya sehingga tidak ditahan,” ujar Ahmad Fahmi.
Yang jelas jika oknum DS tidak berjanji akan membayar uang kekurangan pembelian lembu dipastikan oknum DS akan istirahat di kerangkeng.
Sebelumnya, Selasa (12/4/22), DS ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura hingga malam hari. Usai diperiksa, DS ditetapkan sebagai tersangka.
Dipaparkan Fahmi, peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan itu bermula pada bulan Juni 2019 di Dusun X, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara. DS yang saat itu selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik Rosmalela Batubara dengan total harga Rp249 juta.
Saat membeli lembu korban, secara meyakinkan tersangka berjanji akan membayar uang pembelian lembu. Namun janji tersebut diingkari tersangka. Baru sebulan kemudian tersangka membayar sebagian uang pembelian lembu sebesar Rp126 juta.
Korban kesal uang hasil penjualan lembunya tidak dilunasi tersangka. Akhirnya pada Sabtu 2 November 2019, korban menghubungi tersangka via telepon seluler. Korban minta agar tersangka datang ke rumahnya.
Setelah itu tersangka membuat pernyataan yang ditandatanganinya di atas materai 6.000 bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp122,7 juta pada akhir November 2019. Namun hingga akhir November 2019 tersangka tidak ada melunasi sisa pembelian lembu.
Laporan : Sutan S