
BATUBARA (MS) – Kebijakan sepihak oleh 4 Kepala Desa (Kades) di Kab. Batubara yang memberhentikan perangkat desanya berhasil diselesaikan Komisi 1 DPRD.
Tim Wappress (Warung Apresiasi Press) membidangi Pemerintahan Desa, Ute Kamel, Senin (18/5/20) atas nama Wappress menyatakan salut atas kinerja Komisi 1 yang dalam waktu singkat berhasil menyelesaikan ‘sengketa’ pemberhentian perangkat desa (perades).
Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batubara dengan pihak terkait seperti Dinas PMD, Kabag Hukum, Camat dan Kades yang memberhentikan perades, dengan tegas Ketua Komisi 1 Azhar Amri beserta anggota Komisi 1 merekomendasikan Camat agar menerbitkan surat kepada Kades yang memberhentikan perades untuk membatalkan SK pemberhentian perades yang dibuatnya.
Saat itu Komisi 1 menyimpulkan ke 4 Kades telah melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perades
Kades juga dinilai mengabaikan SE Bupati Batubara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.
Dikatakan Ute Kamel, permasalahan perades yang berhasil dituntaskan oleh Komisi 1 DPRD Batubara dibawah kepemimpinan Azhar Amri adalah Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh. Di Desa ini sebanyak 9 perades diberhentikan tanpa rekomendasi tertulis Camat.
Menyusul Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang memberhentikan 4 peradesnya. Selanjutmya Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador. Di desa ini seluruh perades yang berjumlah 16 orang kembali menduduki jabatannya setelah campur tangan Komisi 1 DPRD Batubara lewat RDP.
Kasus keempat yang diselesaikan Komisi 1 DPRD Batubara adalah masalah pemberhentian 11 perades Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.
“Selain itu masih ada kasus pemberhentian perades yang menunggu RDP di Komisi 1. Pemberhentian parades dimaksud terjadi di Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kec. Medang Deras yang memberhentikan 11 peradesnya”, terang Ute.
Terkait kasus di Desa PRS, Ute merasa yakin akan terselesaikan juga dengan pengaktifan kembali perades yang diberhentikan Kades setempat. Ute beralasan proses temberhentian ditenggarai mengacuhkan regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Ute juga menyoroti proses pencairan ADD tahap 1 di Desa PRS yang ditangani oleh perades yang belum jelas legalitasnya.
Bahkan disebutkan Ute, indikasi tidak dibayarkannya oleh Kades honor salah seorang perades selama 4 bulan dapat mengarah ke ranah hukum.
Dilain pihak, Camat Medang Deras Syafrizal lewat selulernya mengaku pemberhentian 11 perades Desa PRS tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras.
Menyikapi pemberhentian di beberapa desa di Kabupaten Batubara menurut Ute Kamel ditenggarai ketidaktahuan para Kades yang semuanya baru menjabat pertama kali pada Desember tahun lalu.
Laporan : Sutan S