Komisi IV DPRD Batubara Dengan PKS PT Kwala Gunung Terkait Limbah

Batubara, RAGAM210 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Komisi IV DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PKS PT Kwala Gunung Kec. Limapuluh, Fatayat NU dan LSM Penjara terkait buruknya pengelolaan limbah, Senin (10/2/2025)
RDP itu dilakukan sebagai respon atas adanya unjukrasa yang dilakukan LSM Penjara yang diketuai oleh Heriyadi, SH beberapa waktu lalu yang menyoroti terkait buruknya pengelolaan limbah PKS PT Kwala Gunung hingga mencemari lingkungan dan berdampat buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam RDP tersebut baik Fatayat NU dan LSM Penjara minta agar dinas terkait melakukan pengawasan kepada PKS PT Kwala Gunung karena diduga tidak menjalankan prosedur pengelolaan limbah. Mereka pun menginginkan agar Pemkab Batubara dan DPRD Batubara memberikan sanksi hingga melarang PKS PT Kwala Gunung beroperasi.
Pimpinan RDP Sarianto selanjutnya meminta perwakilan PKS PT Kwala Gunung Wiwik Suhendra untuk menyampaikan klarifikasi. Wiwik Suhendra mengatakan bahwa mereka sudah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penangnan limbah secara berkala.
Namun penjelasan Wiwik Suhendra itu dibantah keras oleh Asisten II Pemkab Batubara Bambang yang menegaskan bahwa sudah 3 kali PKS PT Kwala Gunung mendapat pro Vercelli merah dan sudah tidak layak beroperasi. Namun demikan pihak Asisten tidak serta merta melakukan tindakan karena harus ada prosedur yang dilalui. Para anggota Komisi IV ada yang memberikan masukan dan saran agar PKS Kwala Gunung dapat berbenah dan mengelola limbah sesuai prosedur demi kebaikan bersama antara Perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Selanjutnya Ketua Komisi IV membacakan kesimpulan RDP antara lain agar Pemkab Batubara melalui dinas terkait turun ke lapangan dan menelusuri permasalahan limbah di PKS PT Kwala Gunung agar melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya. Kalau tidak maka diminta untuk menghentikan operasionalnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed