
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API – Sumut) Lembaga Pemerhati KKN dan HAM yang dipimpin oleh Kordinator Aksi Syahnan Afriansyah dengan dua orang rekannya melakukan unjukrasa di lantor Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (22/2/2023)
Dalam orasinya Korpus Api Sumut menyampaikan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batubara terjadi pada peningkatan ruas jalan Desa Sei Simujur menuju Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- dengan Kode RUP 23837284 yang dikerjakan oleh CV. Pratama Karya dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.432.902.992,-
Pihak pengunjukrasa meminta kepada Kejaksaan Negeri Batubara untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pejabat yang diduga terlibat seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir. Khairul Anwar, M.Si (Kadis PUPR Batubara), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisal Rahman Nasution, ST* dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Thamrin, SH
Diduga Peningkatan Ruas jalan Desa Sei Simujur Menuju Desa Kandangan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dimana terdapat cerucuk bambu digunakan dalam kegiatan tersebut yang seharusnya menggunakan kayu bulat.
Dengan uraian tersebut diatas bahwa terdapat material yang digunakan tidak sesuai dengan spek yang seharusnya sehingga diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengerjaan peningkatan ruas jalan Desa Sei Simujur menuju Desa Kandangan.
Usai menyampaikan orasinya selanjutnya pemgunjukrasa menyerahkan berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batubara untuk dilakukan Penyeledikan lebih lanjut yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Doni Iriawan Harahap SH.
Pengamanan aksi unjukrasa dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH didukung personil Polres Batubara.
Laporan : Sutan S