KPAD Batubara Terima Laporan Kasus Bullying Anak Dibawah Umur

BATUBARA (mimbarsumut.com) – KPAD Batubara menerima laporan kasus bullying pada anak dibawah umur, laporan korban Bullying diterima oleh anggota KPAD Ramses Sersanto Silaen
VAA (8) menjadi korban Bullying yang masih duduk disekolah dasar didampingin ayah dan ibunya melapor ke kantor KPAD Kec. Limapuluh Kab. Batubara pada, Selasa (18/3/2025).

FR (33) ayah korban warga Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara. mengatakan kronologi yang sudah terjadi kepada anaknya, bahwa pada tahun 2024 berlokasi di SDN 04 telah terjadi peristiwa Bullying yang dilakukan oleh IKR (8) kepada korban VAA (8).

Bullying yang dilakukan pelaku adalah menggigit dibagian payudara korban yang mengakibatkan berdarah dan berbekas pada area tersebut, saat orang tua pelaku mengetahui hal itu dia membawa korban ke rumah untuk memberikan obat cream di area luka korban, dan setelah semua terjadi pihak keluarga korban dan pelaku melakukan mediasi terkait terjadinya hal bullying yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan orang tua pelaku menjanjikan bahwasanya tindakan bullying yang dilakukan oleh anak nya tidak akan terjadi lagi dengan cara mengawasi anak nya untuk menunggu dari masuk sekolah sampai pulang sekolah dan perjanjian tersebut juga disaksikan juga oleh wali kelas 1 B Dewi Pohan.

Namun pada tanggal (21/2/2025) disaat jam istirahat sekolah pelaku kembali melakukan Bullying kepada korban dengan cara mengejukan korban sehingga korban lari namun pelaku menarik jilbab korban dan menginjak kedua kaki korban dan mengantukkan kepala korban sebanyak 3 kali, hal tersebut mengakibatkan luka di kaki sebelah kanan dan mengakibatkan benjolan di kepala.

Ketika hal ini diketahui oleh orang tua korban, orang tua korban langsung mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan kejadian tersebut dan saat orang tua korban mempertanya akan kejadian tersebut orang tua pelaku mengatakan itu diluar kendali saya.

Dengan jawaban tersebut berarti orang tua dari pelaku tidak menepati janji yang sudah dilakukan pada mediasi yang pertama. Atas kejadian tersebut orang tua korban mendatangi kantor KPAD guna untuk meminta bantuan atas kejadian tersebut.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed