BATUBARA (mimbarsumut.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara coffee morning bersama wartawan dan jurnalis yang terdaptar di Kominfo Batubara dalam peliputan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024 di Aula RM 100 kecamatan Sei Suka, Selasa (2/7/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumut M. Safii Sitorus dan mantan Ketua PWI Batubara 2 periode Alpian, S.Sos.I, MH.I.
Kegiatan dihadiri anggota KPU Batubara diantaranya Burhan, Sulianto, Tri Faith Manalu, dan Abdillah, serta 74 wartawan dari media cetak, online maupun elektronik se-Kabupaten Batubara.Acara dibuka oleh anggota KPU Batubara Burhan.
Plh Ketua KPU Kabupaten Batubara Sulianto menyebutkan tujuan dilaksanakan kegiatan coffee morning bersama wartawan/ jurnalis dalam rangka sosialisasi untuk mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara,pada 27 November 2024 mendatang.
“Agar pemberitaan mengenai tahapan dan kegiatan pilkada dapat berjalan sesuai pemberitaan di masyarakat, sehingga perlunya sosialisasi penyebaran informasi yang tepat terkait tahapan Pilkada Batubara yang dilaksanakan saat ini,” ujar Sulianto.
Sulianto mengatakan wartawan/ jurnalis berkontribusi besar untuk suksesnya Pilkada Batubara tahun 2024, yang bertujuan agar kegiatan KPU dapat diketahui masyarakat dalam beberapa bulan kedepan. “Semoga Pilkada Batubara berjalan sesuai harapan,” jelas Sulianto.
“Kami harap wartawan yang hadir melakukan sharing dan diskusi terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Batubara, dan segera memberikan kelengkapan persyaratan sebagai mitra media center KPU Kabupaten Batubara,” imbuh Sulianto.
Alpian selaku narasumber menyampaikan materi secara lugas tentang, “Pers dalam tarikan Politi praktis”
Dimana belum ada produk hukum (negara) yang melarang wartawan/jurnalis menggeluti politik praktis, baik sebagai anggota partai, menjadi calon anggota legislatif, calon kepala daerah, atau menjadi pejabat negara lainnya.
“Larangan ada di organisasi wartawan/jurnalis atau peraturan perusahaan Pers, interpretasi atas kode etik jurnalistik, dan pandangan praktis media atau akademis,” jelas Alpian
Sementara M. Safii Sitorus meminta wartawan untuk mematuhi KEJ serta
melakukan cek and ricek dan memiliki fakta serta bisa memahami sebelum menerbitkan suatu berita. Keterbukaan informasi terkait pilkada harus disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat
Dia minta KPU Batubara memberikan informasi kepada wartawan terhadap tahapan pilkada untuk disebar luaskan kepada masyarakat. Pada bagian akhir paparannya M. Safii Sitorus berpesan, “wartawan boleh memperoleh semua informasi, tapi tidak semua informasi yang diperoleh boleh diberitakan”
Laporan : Sutan S