BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura mengamankan seorang pria inisial HR (39) warga Dusun VI Desa Sukaramai Kec.Air Putih Kab.Batubara, terduga pelaku pengancaman menggunakan parang.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.00.WIB Tono Manik (34) sedang duduk santai bersama istrinya Febria Simangunsong di depan rumahnya Dusun VI Desa Sukaramai.
Tiba-tiba datang HR yang masih tetangganya dengan membawa sebilah parang langsung mengarahkan parang kebagian perut Tono Manik sambil mengatakan kubunuh kau, kubunuh kau, kemudian parang diarahkan keleher Tono Manik sembari mengatakan, kumatikan kau.
Tono Manik sangat terkejut tiba- tiba diancam bunuh pakai parang dan spontan melompat ketakutan dan menjauh
Selanjutnya datang Mangihut Tua Gultom yang masih tetangga memegang tangan HR menjauh dari Tono Manik.Setelah kejadian itu pelaku (HR) pulang ke rumahnya sambil menenteng parang bergagang kayu.
Merasa terancam jiwanya Tono Manik membuat laporan ke Polsek Indrapura dan unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan.
Rabu (6/3/2014) Polsek Indrapura mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri, SH langsung mendatangi kediaman pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku HR. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.Petugas juga menyita sebilah parang yang digunakan pelaku mengancam korban dan pelaku dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Sutan S