
BATUBARA (mimbarsumut.com) – Nyambi sebagai pedagang Narkotika jenis sabu seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip transparan, Sup alias Baling (62) warga Dusun VI Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara yang sehari-harinya berdagang hasil bumi, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Batubara.
Sup alias Baling gagal menjual sabu miliknya karena keburu diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara lewat teknik undercover buy.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (18/3/22).
Disebutkan AKP Yahman, tersangka diringkus saat menjajakan sabu miliknya kepada perugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Rabu (26/3/22) sekira pukul 22.00 WIB
Dipaparkan AKP Yahman, saat itu personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari penguasaannya barang bukti sabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.
Kemudian 7 paket Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.
Pada interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperdagangkan.
Polisi masih akan menyelidiki darì siapa tersangka mendapatkan barang haram itu. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S