Nyambi Jual Sabu Nelayan Tanjung Tiram Ditangkap

Batubara227 views
Tersangka AS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Seorang nelayan nyambi jual sabu, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara.

Pelaku, AS (46) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ditangkap saat berada di jalan umum Pasar Rabu, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 9,25 gram.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (31/5/22) membenarkan penangkapan AS.

Diungkapkan Sastrawan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB di jalan umum Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Personil Satres Narkoba Polres Batubara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sabu yang diakui untuk diperdagangkan.

Selain barang bukti sabu sebanyak 5 paket sedang yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 9,25 gram, juga ditemukan dan disita 10 keping plastik klip kosong, dompet kecil warna kuning tempat penyimpanan sabu dan 1 HP warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed