Oknum Pejabat Pemkab Batu Bara Bersama Temannya Diringkus Saat Nyabu

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Batu Bara. (Foto : MS / Sutan S)

BATU BARA (MS) – Asyik nyabu, oknum pejabat Pemkab Batu Bara bersama rekannya seorang nelayan diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berikut barang bukti 3 bungkus plastik transparan.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH MHum melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Yahman di ruangannya, Senin (04/03) membenarkan penangkapan kedua tersangka

Diterangkan Kusnadi, kedua tersangka berinisial IF (35) seorang ASN Pemkab Batu Bara dengan jabatan eselon IV di Dispenda Batu Bara warga Jl. Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara diringkus di rumahnya, Jumat (01/03) sekira pukul 16.00 bersama LS (30) seorang nelayan warga Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram.

Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 paket sabu seberat 3 gram (jie) dibungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Selain itu ditemukan dan disita kaca pirex, botol, mancis, karet kompeng, dan rokok magnum.

Diuraikan Kusnadi saat diinterogasi tersangka IF mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di terminal bus Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka yang diperkirakan sudah setahun memakai sabu, dijerat pasal 112 sub pasal 127 UU Narkoba. Karena itu disampaikan Kasat kedua tersangka tidak ada harapan untuk direhabilitasi. Demikian pula ketika dilakukan tes urine keduanya positif narkoba.

Sebelumnya, beredar informasi di kalangan masyarakat Tanjung Tiram menyebutkan seorang ASN Pemkab Batu Bara yang memiliki jabatan di Dispenda ditangkap BNN Batu Bara karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3 gram.

Namun BNN Batu Bara melalui Zulfikar Nasution dihubungi lewat selulernya, Senin (04/03) menjelaskan bukan BNN yang meringkus IF namun Satres Narkoba Polres Batu Bara.

“Memang IF sudah jadi TO kita tapi keburu didahului Polres” ujar Zulfikar dari ujung telepon.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed