BATUBARA (MS) – Master plan pembangunan kompleks kantor Pemkab. Batubara di HGU PT Socfindo Kebun Lima Puluh seluas 50 hektar belum dapat dilaksanakan.
Pasalnya, Pemkab. Batubara masih menunggu RTRW dari Prov. Sumut dan pembebasan lahan HGU PT. Socfindo Kebun Lima Puluh.
Bupati Batubara melalui Kadis PUPR Khairul Anwar, Selasa (21/1/2020) menjelaskan bahwa rencana pembangunan kompleks kantor pemerintahan Batubara terpadu hanya menunggu pengesahan pembebasan lahan perkebunan Socfindo yang masih dalam urusan Dinas Perkim Batubara di bidang pertanahan.
Direncanakan, usai pembebasan lahan akan dilakukan pematangan lahan dilanjutkan pembangunan perkantoran Pemkab. Batubara dan gedung DPRD dengan anggaran Rp 200 miliar.
Master plan pembangunan kompleks perkantoran Pemkab. Batubara terpadu yang dirancang perlu persiapan yang matang agar tidak terbentur dengan peraturan dan perundangan nomenklatur yang berlaku sebagaimana pembangunan kompleks kantor pemerintahan Batubara yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat Batubara.
Laporan : Sutan S