BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Ir Zahir MAP menegaskan perangkat desa (Perades) yang diangkat diluar ketentuan maka gajinya dibayar dari uang pribadi Kades yang mengangkatnya.
Hal itu ditegaskan Zahir menjawab wartawan terkait kebijakan Kades Pakam Raya Selatan (Parsel), Kec. Medang Deras, sesaat sebelum mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Batubara, Selasa (4/8/20).
Dikatakan Zahir, pengangkatan Parades diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang perangkat desa, maka itu adalah proses ilegal.
“Ilegal dan tidak berhak menerima gaji dari APBD. Bayarlah pakai uang kantong pribadi Kades,” sebut Bupati.
Ditanya sanksi atas kebijakan Kades Parsel (PS) yang diduga memberhentikan Perades-nya tanpa mengacu ketentuan, Bupati mengaku belum menentukan sanksi yang patut dikenakan terhadap PS.
Disinggung tentang Surat Mendagri Nomor : 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 yang salah satu itemnya mengintruksikan Bupati/Walikota memberikan sanksi kepada Kades yang melakukan pelanggaran undang-undang, Zahir juga mengaku belum mendalami isi surat Mendagri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kades Parsel diduga memberhentikan sejumlah perangkatnya tidak mengacu ketentuan sehingga masalah tersebut harus melalui rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Batubara.
Dua rekomendasi Komisi I DPRD Batubara meminta Kades mengaktifkan kembali Perades yang sempat diberhentikan, namun rekomendasi dewan diacuhkan Kades.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadis PMD Batubara Radiansyah F Lubis melalui Kabid Pemdes Winny menegaskan bahwa Kades yang melanggar kewajiban atau melanggar larangan bagi Kepala Desa dapat dikenakan sanksi lisan ataupun tulisan.
“Sanksi tersebut juga dapat dikenakan pemberhentian sementara Kepala Desa dari jabatannya dan dapat dilanjutkan pemberhentian”, tegas Winny.
Laporan : Sutan S