
BATUBARA (mimbarsumut.com) – Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani Unit Resum.
Hal itu ditegaskan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan SH, Selasa (9/8/2022) setelah mengamankan seorang juru tulis (Jurtul) togel dan 1 unit meja judi tembak ikan.
Kasat Reskrim Tarigan memastikan, Satreskrim Polres Batubara saat ini tengah gencar memberantas lokasi perjudian. Sebab kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat. “Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” tegasnya.
Pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Resum Satreskrim meringkus tersangka judi togel berinisial SO (52) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras kab.Batubara beserta barang bukti 1 unit Handphone warna hitam berisikan angka tebakan togel, dan uang sebanyak Rp. 421.000.
Selanjutnya Kanit Resum Iptu AH Sagala bersama anggota dalam kesempatan yang sama melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02.00 WIB, dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Namun dalam penggerebekan para pelaku melarikan diri. “Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.
Laporan : Sutan S