BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batubara laksanakan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Giat GKN dilaksanakan di Desa Karang Baru kec.Talawi Kab.Batubara dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH.MH, Kamis (8/12/2022) malam.
Turut dalam kegiatan GKN itu Kanit II Iptu P Tamba serta anggota, Sat Intel, Sat Sabhara, BNNK Batubara dan Sat Pol PP masing-masing 1 orang
Dari kegiatan GKN itu petugas berhasil mengamankan 1 orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku bernisial AR alias Uli (38) warga Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru kec.Talawi Kab.Batubara
Dari pelaku berhasil disita 4 paket sedang sabu berat bruto 3,91 gram,
2 paket kecil sabu berat bruto 0.39 gram, 1 dompet, 1 HP merek OPPO,
1 buah pipet plastik dan 6 lembar plastik klip transparan kosong.
Hasil test urin terhadap pelaku positif.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan hal itu kepada wartawan, Rabu ( 14/12/2022)
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S