BATUBARA (MS) – Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap terduga bandar narkoba, ZD (40) alias Tulang warga Huta (Dusun )I Nagori (Desa) Bandar Rejo, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika asal Kabupaten Simalungun.
Menurut Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 WIB.
Tersangka ZD alias Tulang setelah masuk laporan warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan Narkotika jenis sabu sabu dan pil extasi di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik (ZD) alias Tulang warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ektasi berwarna hijau dengan berat brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu sabu seberat (brutto) 10,56 gram.
“Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 2 pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan narkotika sabu, dan 1 unit Handphone warna hitam disita dari tangan tersangka,” jelas KBO Iptu Yahman.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui Narkotika tersebut miliknya. “Tersangka beserta barang bukti lainnya kita bawa ke Mako Polres Batubara, Sat Res Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Iptu Yahman
Laporan : Sutan S