BATUBARA (mimbarsumut.sumut) –
Polres Batubara merilis 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 29 tersangka hasil penindakan selama dua pekan. Dengan barang bukti diamankan diantaranya 1.023,59 gram sabu, 21.100 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH.SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan diawali dengan menindaklanjuti informasi dari masyrakat.
Informasi kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir Jalan Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (27/8/24) sejak pukul 20.00 WIB.
“ Selang tiga jam kemudian, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok, Kecamatan Kambang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” ujarnya, saat press release, Jumat (30/8/2024)
Tim meringkus IW tanpa melakukan perlawanan. Kemudian saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 21 Kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat seberat 100 gram.
Kapolres Batubara mengatakan, pengungkapan selanjutnya dilakukan saat tim mendapat informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Minggu (25/8/24) siang
Berbekal informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian melihat tersangka lewat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.
Ketika digeledah, di dalam tas sandang yang digunakan tersangka ditemukan 1 bungkus besar teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 Kg). Disita juga 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam orange, 1 buah kartu ATM BRI serta uang tunai Rp147.000.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batubara maupun di luar wilayah Kabupaten Batubara,” ucap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. SIK
Laporan : Sutan S