
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan dua pria kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (8/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB
Kedua tersangka masing-masing bernisial RHK (44) alamat Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi dan MD (36) warga Desa Pematang Cengkring Kec.Medang Deras Kab.Batubara
Kronologis kejadian, Aswandi Irawan (47) menutup kios tempat jualannya di Dusun Tanjung Gading Kec.Sei Suka Batubara, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB kemudian istirahat di dalam kios.
Saat bangun pagi Rabu (7/11/2023) sekira pukul 05.30 WIB Aswandi sangat terkejut ketika melihat laci meja rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan dan tapperwer berisi uang Rp 5.200.000 telah lenyap berikut 1 HP merek Oppo.Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Setelah dicek pelaku masuk ke dalam kios setelah membobol jendela kamar belakang menggunakan linggis.Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (8/11/2023),sekira pukul 15.00 WIB Polsek Indrapura mendapat informasi yang menyebutkan diduga pelaku dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sedang berada di depan Hotel Rambutan di jln. Tebing Tinggi – Siantar Kota Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku dan diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 linggis dan 1 HP merek Oppo
Laporan : Sutan S