
BATU BARA (MS) – Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus tersangka sabu di Simpang 4 Dusun I Desa Lalang Kecamatan Tanjungtiram, Rabu (16/01) petang berbekal informasi yang tepat dari masyarakat.
Tersangka Sundari (23) yang tidak memiliki pekerjaan tetap warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diringkus ketika tiba di TKP sementara temannya yang membonceng berhasil kabur dengan sepeda motor vixion warna merah.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang dilakukan personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Hutahaean.
Sekitar pukul 17.00 pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki sedang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor vixion warna merah.
Ciri – ciri kedua tersangka disebutkan yang mengendarai atau membonceng memakai baju warna hijau dan memakai helm air brass. Sedangkan temannya yang di bonceng memakai jaket warna hitam.
Berdasarkan informasi tersebut personil di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda T. Hutahaean langsung berangkat menuju ke Simpang 4 untuk menunggu kedua tersangka melintas.
Pengendara yang telah diketahui identitasnya bukannya berhenti ketika dihentikan polisi. Bermaksud melarikan diri pengendara malah melaju dengan kencang. Namun nahas, temannya yang dibonceng berhasil diringkus.
Setelah dilakukan penggeledahan dari saku jaket tersangka ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu serta 6 plastik klip transparan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S