Polsek Labuhan Ruku Tangkap Pencuri Di Toko Sayur

Tersangka DY bersama barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku.

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap pria inisial DY (43) warga Kelurahan Tanjung Tiram Kab.Batubara, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 10.00. WIB
DY melakukan pencurian di toko sayur milik Zulkarnain (53) di jalan Merdeka Kelurahan Kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.Pelaku berhasil masuk ke dalam toko sayur setelah membobol pintu dapur.
Korban yang mengetahui rukonya dibobol maling kemudian mencek barang jualan yang hilang yakni cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,-total kerugian Rp 3.600.000.-
Korban kemudìan membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
Selanjutnya pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB Zulkarnain mendapat informasi bahwasanya DY ada membawa cabai merah dan bawang merah. Kemudian korban memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian inisial DY sedang berada di Pajak kerang Kelurahan Tanjung Tiram, personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin
IPDA CHRISTIAN PANGABEAN. SH mandatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku DY.
Selanjutnya, DY bersama barang bukti 1 karung cabai merah dan 1 karung bawang merah, 1 linggis dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed