
BATUBARA (MS) – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, menangkap Mhd Ilham (22) tersangka pencuri sepeda motor dari rumah korban Aisya (64) di dusun V Desa Dahari Selebar kec.Talawi Kab.Batubara yang masih tetangganya, Rabu (25/11/2020)
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan,Nomor : LP / 126 / XI / 2020 / SU / Res B. Bara / Sek. L. Ruku Tanggal 24 Nopember 2020
Andi Syahputra (32) warga dusun IV Desa Dahari Selebar cucu dari korban Aisya mengatakan pencurian itu terjadi Selasa (24/11/2020) malam. Korban terbangun Rabu (25/11/2020) pagi mengetahui sepeda motor honda BK 5168 QT warna hitam telah raib dari dalam rumahnya.
Menurut Andi Syahputra kabar hilangnya sepeda motor milik neneknya itu diberitahu mertunya Amdren, Rabu (25/11/2020) pagi. Kemudian Andi Syahputra bersama mertuanya berangkat ke rumah neneknya.
Sesampainya di rumah neneknya Andi mengecek kondisi rumah neneknya dan menemukan bekas congkelang pada jendela dapur.
Kemudian diamati ada bekas ban sepeda motor keluar dari pintu dapur menuju rumah tersangka yang masih tetangga dekat korban.
Selanjutnya Andi langsung memanggil kepala desa Dahari Selebar untuk menyaksikan ada atau tidaknya pelaku di dalam rumah tersebut. Setelah di cek ternyata pelaku tidak berada di dalam rumah, kemudian atas saran dari masyarakat setempat agar mencari pelaku di rumah saudaranya yang bernama Dahlila Ayuni di Dsn VIII Desa Gambus Laut Kec. Limapuluh Kab. Batu bara.
Dahlila Ayuni membenarkan kalau MI datang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor motor.
Andi kemudian melaporkan kejadian pencurian sepeda motor milik neneknya ke Polsek Labuhan Ruku. Korban menderita kerugian sekitar Rp 4 juta.
Setelah menerima laporan dari Andi Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan, Rabu (25/11/2020) siang personil Polsek Labuhan Ruku menerima informasi bahwa keberadaan terlapor di Dsn V Desa Dahari Selebar Kec. Talawi Kab. Batubara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Mhd Iskad bersama Kanit Reskrim IPDA J. Sitinjak dan anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Kemudian langsung menangkap tersangka yang lagi duduk di teras rumahnya kemudian diboyong ke Polsek Labuhan Ruku untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada seseorang. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 celana Lee warna biru, 1 jeket kaos warna merah yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Labuhan Ruku.
Laporan : Sutan S