
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Meski Polres Batubara bersama Polsek jajaran telah banyak menangkap pelaku perjudian jenis togel, namun masih saja ada yang nekat melakukannya.
Buktinya, Polsek Limapuluh kembali berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga melakukan perjudian togel, Kamis (8/6/2023)
Penangkapan terhadap kedua tersangka, A (50) warga Desa Perupuk dan N (40) warga Desa Bulan Bulan Kèc.Limapuluh Pesisir berkat informasi dari masyarakat
Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH dan Kanit Intel Ipda Yulfian Tarigan turun ke Desa Perupuk dan meringkus kedua tersangka sekitar pukul 13.30 WIB
Dari kedua tersangka petugas menyita uang tunai Rp 95.000, 2 HP Nokia warna hitam, 1 HP Android merk Redmi warna biru, 1 pulpen dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi togel.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut.
Laporan : Sutan S