Proyek Pembangunan Penahan Gelombang Minta Dihentikan. Kepala BPBD Batubara : Akan Dihentikan Bila Provsu Memintanya

Batubara, RAGAM292 views
Pekerja terlihat sedang mengerjakan beton penahan gelombang pasang

BATUBARA (MS) – Pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan gelombang air pasang tepi Pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara sepanjang 300 meter diduga tidak sesuai perencanaan dan minta dihentikan

Hal itu disampaikan Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batubara, Darmansyah didampingi Advocate Hukum BPI KPNPA RI, Erwinsyah Sinurat, SH kepada wartawan, Sabtu (31/10/20).

Dikatakannya, pengecoran buis dan kubus, terlihat menggunakan material batu padas dan besi beton yang diragukan speknya. Karena temuan tersebut Darmansyah meminta Pemkab Batu Bara melalui Satuan Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah, (BPBD) Kabupaten Batu Bara agar menghentikan pengerjaan tersebut.

Kepada pihak penegak Hukum Kejari Batubara dan  Polres Batubara, BPI KPNPA-RI minta untuk melakukan penyelidikan pada kegiatan proyek pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang Pantai  di Desa Bandar Rahmat yang diduga menyalah.

“Dan jika hasil penyelidikan mengindikasikan merugikan keuangan negara, maka kita berharap lembaga hukum segera memanggil penyedia jasa dan siapapun yang terlibat di dalam kegiatan tersebut,” tegas Darmansyah.

Disebutkan Darmansyah, idenya  pembangunan tembok penahan gelombang sepanjang 300 meter tersebut, berdasarkan data pada Pekerjaan Pemecah Gelombang bertujuan mencegah abrasi hingga daratan agar tidak terjadi pengikisan air pasang.

“Dikhawatirkan apabila pengerjaan yang diduga menyalah tersebut, dilanjutkan dapat merugikan masyarakat di seputaran pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram,” terangnya.

Ditambahkan Darmansytah, berdasarkan investigasi terakhir tim BPI KPNPA-RI, Sabtu (31/10/20) menilai adanya ketidakpatuhan BPBD Kabupaten Batubara ataupun pihak rekanan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Kontrak No.1461676/PK/PPK/SP/BPBD-BB/2020, pembuatan tembok penahan gelombang pasang yang menelan anggaran Rp7.861.000.000, dan dikerjakan oleh CV PK diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, BPI KPNPA-RI menilai pembangunan tembok penahan gelombang air pasang tersebut tidak melalui tahapan perencanaan yang matang, sebab  material proyek penahan gelombang air pasang di Pantai Bunga Desa Bandar Rahmat, diduga kualitas mutu beton K250  sudah menyalahi spek.

“Hal lain yang kami temukan di lokasi, diduga kuat telah terjadi kecurangan atau penghematan material ready mix. Disaat truk ready mix melakukan pengisian kubus (kotak mal) para pekerja memasukan batu padas  dengan alasan agar tidak mengembang”, beber Darmansyah.

Begitu juga pada pengisian buis, BPI KPNPA-RI menemukan pengecoran dilakukan dengan cara manual  (menggunakan molen).

Ketika dipertanyakan, seseorang yang mengaku pengawas lapangan mengatakan agar tidak terjadi pengelembungan.

Dikatakan juga, nanti ketika diletakkan di lokasi yang ditetapkan, maka batu beton tersebut akan terlihat rapi dan kokoh.

“Selain itu  proyek ini tanpa perencanaan yang sehat dan atau matang. Adanya hal tersebut PPK BPBD  Bonar diduga mulai kendor melihat kualiatas bangunan tersebut”, tambah Darmansyah.

Bahkan BPI KPNPA-RI juga menduga pengerjaan menyalahi speksifikasi melihat klasifikasi, volume dan pemasangan kurang interkoneksi.

Dilain pihak sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara Anwardi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menyebutkan dirinya kurang memahami perkembangan pengerjaan karena PPK-nya membuat laporan langsung ke Provinsi.

“Saya kurang tahu. PPK langsung membuat laporan ke provinsi karena ini bantuan pusat,” kilahnya.

Meski begitu Anwardi mengatakan pihaknya siap menghentikan proses pengerjaan apabila pihak Provinsi Sumut memintanya

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed