RDP Komisi I DPRD Batubara Tidak Dihadiri Camat Dan Kades

Batubara, RAGAM115 views
RDP di Komisi I DPRD Batubara yang tidak dihadiri Kades Pematang Tengah dan Camat Limapuluh Pesisir

BATUBARA (MS) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batubara, Senin (7/6/21) tidak membuahkan hasil.

Pasalnya Kades Pematang Tengah dan Camat Limapuluh Pesisir Syahrizal tidak hadir. Kabid Pemdes Winy mewakili Kadis PMPD Batubara menyayangkan sikap oknum Kades Pematang Tengah L.Sidabutar tidak hadir.

Hal itu dilontarkan Winy dalam RDP terkait keberatan pemberhentian perangkat desa oleh oknum Kades Pematang Tengah Kecamatan Limapuluh.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak BPMD dan Parades  yang diberhentikan.

Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam  RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.
“Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali.

Kami menyayangkan sikap Kades yang berperilaku plin plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca ? ,” ujar Winy dengan nada bertanya.

Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.

“Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur”, pungkas Winy.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri juga menyayangkan ketidakhadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.

“Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka  kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas ,” tegas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. “Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan”, tukas Azhar Amri berapi-api.

Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.

Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. “Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ,” pinta Hadoel Manurung.

Pantauan wartawan, disela RDP yang tanpa dihadiri Kades, terungkap pula indikasi korupsi dana desa di Desa Pematang Tengah.

Terlihat copy laporan pertanggungjawaban kegiatan peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2020 namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.

Ketua DPC FERARI Kabupaten Batubara Helmi Syam Damanik, SH yang juga kuasa hukum Hadoel Manurung mengatakan dugaan kegiatan fiktif Kades Pematang Tengah telah dilaporkan ke Polres Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed