
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Setelah dihentikan selama libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024, Satlantas Polres Batubara kembali menerapkan tilang manual mulai Jumat (5/1/2024)
Banyak pengguna jalan / pengendera sepeda motor yang tidak mengetahui kalau Satlantas Polres Batubara telah kembali menerapkan kenal tilang bagi pelanggar peraturan lalulintas.Para pemotor yang tidak menggunakan helm saat melintas di Simpang 4 Limapuluh Kota, distop petugas Satlantas Polres Batubara.
Pengamatan di lapangan para pelanggar peraturan lalulintas yang dikenakan tilang manual pada hari itu didominasi para remaja.
Para pelanggar peraturan lalulintas dikenakan denda berpariasi mulai dari Rp 100.000.- sampai dengan Rp 250.000.
Perlu diketahui sejak berakhirnya pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 pada Minggu ( 17/9/2023) Kasat Lantas Polres Batubara HW.Siahaan, SH telah menghimbau pengguna jalan/ pengendera kenderaan bermotor agar tetaplah mematuhi peraturan lalulintas
Laporan : Sutan S