BATUBARA (mimbarsumut.com)- Satresnarkoba Polres Batubara berhasi ungkap jaringan sindikat pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batubara.Atas informasi yang diperoleh petugas melakukan under cover untuk melakukan penangkapan para tersangka bandar jaringan sindikat pil Ekstasi. Pada saat transaksi langsung dilakukan kepada para tersangka di lokasi yang sudah di tentukan tersangka di Desa Tanjung Muda kec. Air Putih Kab. Batubara, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi , Kamis (4/4/2024)
Berdasarkan penyelidikan/pemantauan dan akhirnya personil Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku inisial RH (41) warga Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur kab. Asahan dan NS (21) warga Kelurahan Pahang Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai serta satu orang perempuan bernisial MA (21) warga Dusun Tasak Desa Medang kec. Medang Deras Kab.Batubara
Saat dilakukan penggeledahan badan petugas terhadap NS ditemukan barang bukti 40 butir pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
Dikutip dari keterangan Niko Saparuddin bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama -sama dengan kedua temannya yaitu RH dan MA yang tujuannya di miliki untuk di jual kepada pengguna obat terlarang tersebut.
Selain barang bukti pil ekstasi yang disebutkan diatas petugas juga menemukan 6 buah plastik klip transparan dan 1 unit handphone merk Reedmi warna biru serta 1 unit handphone merk oppo warna biru dan 1 unit handphone merk realmi warna silver, 1 unit handphone merk vivo warna hitam.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga tersangka terancam dalam sangkaan UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Laporan : Sutan S