Suami Nikah Lagi, Istri Buat Pengaduan ke Polres Batubara

Batubara, RAGAM28 views
N saat membuat laporan di Mapolres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Suami menikah lagi dengan janda beranak 4, tanpa persetujuan istri, akhirnya istri sah N, mengadukan suaminya ke SPKT Polres Batubara, Senin (21/3/22).

Berdasarkan penelusuran N ke kediaman ‘istri’ baru suaminya, ternyata AN alias AJR (40), suaminya yang berprofesi sebagai agen lembu mengaku berstatus duda.

Kepada wartawan, N mengungkapkan, suaminya warga Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara sangat jarang pulang ke rumah mereka di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Ada ada aja alasannya tidak pulang dimalam hari. Dia bilang menjaga lembu di Pulau Sejuk. Kadang alasannya mengantar lembu pesanan orang, kadang alasannya mengantar brondolan sawit. Pokoknya ada aja alasannya untuk tidak pulang ke rumah”, ucap N.

Bahkan menurut pengakuan N, suaminya sudah lama tidak memberi nafkah belanja kepadanya. Kalau ditanya hasil lembu dengan enteng AN alias AJR berucap dipakai untuk menambah modal usaha.

“Saya hanya terima uang dari hasil sawit kami seluas 16 rante”, aku N.

Diakui N yang telah menikah dengan suaminya AN alias AJR selama hampir 12 tahun, mereka tidak dianugrahi keturunan. Meski begitu N mengatakan atas persetujuan bersama, mereka telah mengadopsi seorang anak perempuan 2 tahun lalu.

Dalam pengaduannya, N menceritakan kronologis kejadian yang menerpa bahtera rumah tangga mereka.

Pada Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB, N dihubungi suaminya AN  dan memberitahukan kepada N bahwa dirinya telah menikah lagi dengan perempuan lain berinisial TIK.

Mendengar hal tersebut, N pun mencoba mencari tahu dan kemudian meminta tolong kepada salah seorang tetua desa untuk mendatangi rumah Jalidin selaku orang tua TIK  di Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.

Kemudian pada 20 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB tetua desa yang dimintai tolong oleh N mendatangi rumah orang tua TIK.

Dari keterangan tetua desa yang mendatangi kediaman TIK, dirumah tersebut bertemu dengan orang tua TIK dan membenarkan bahwa
AN alias AJR telah menikah secara agama dengan TIK yang merupakan putrinya.

Atas keterangan tersebut N sebagai istri merasa keberatan dengan pernikahan antara suaminya dengan TIK dikarenakan hingga sampai saat ini N masih merupakan istri yang sah baik secara agama dan hukum yang berlaku di NKRI.

Berkaitan dengan hal tersebut, N bermohon kepada Kapolres Batubara Cq Kasat Reskrim selaku penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Batubara untuk  memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum dalam permasalahan tersebut.

N juga memohon agar dapat dilakukan
proses penyelidikan terhadap pernikahan halangan yang dilakukan suaminya AN alias AJR.

Ditambahkan N, bahwa TIK janda beranak 4 yang menikah dengan suaminya adalah pegawai Kemenag Kabupaten Batubara yang mengajar di salahsatu sekolah di Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Terkait itu, N juga meminta Kakan Kemenag Kabupaten Batubara H Ahmad Sofian, M.Ag agar memanggil TIK dan menjatuhkan sanksi terhadap pegawainya yang telah merebut suami orang.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed