Tekan Penyebaran COVID-19, Polres Batubara Jaring 24 Pelanggar Prokes

Petugas memakaikan masker kepada penompang bus umum yang tidak pakai masker

BATUBARA (MS) – Keinginan Polres Batubara Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadikan Kabupaten Batubara bisa berstatus level 1 yang sekarang masih level 2 dibutuhkan kerja keras dan kerjasama semua instansi dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH telah menginstruksikan Polsek jajaran untuk menggencarkan vaksinasi semaksimal mungkin dan melakuka operasi yustisi untuk penegakan prokes serta himbauan kepada masyarakat agar ikut vaksin dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes )5M.

Menyahuti instruksi Kapolres Batubara itu personel gabungan Polres Batubara laksanakan operasi yustisi secara Stationer di Wilkum Polres Batubara tepatnyaJalinsum Simpang 4 Limapuluh kecamatan Limapuluh Batubara, Sabtu (6/11/2021).

Operasi dipimpin oleh Koordinator Pleton Stand By Iptu Sandi Adil SPd selaku Koordinator Ops Yustisi Polres Batubara bersama, wakil koordinator Iptu Riwantho Simatupang, Iptu M Siagian, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batubara Ipda Wahidin SH selaku Padal Ops Yustisi, didukung 28 personel dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.

Sasaran operasi yustisi mulai pemotor, kenderaan roda empat keatas termasuk penumpang bus angkutan umum.
Meski operasi yustisi rutin dilaksanakan ternyata masih ada saja warga yang tidak menghargai petugas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Buktinya dalam operasi hari ini petugas gabungan masih menjaring 24 pelanggar prokes yang didominasi para pengguna jalan.

Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST.SH mengatakan terhadap pelanggar prokes dikenakan tindakan, mulai peringatan lisan mengucapkan Panca Sila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dihukum push up dan scot jump untuk efel jera.

Petugas juga membagikan masker kepada para pelanggar prokes dan diingatkan agar masker tetap dipakai apalagi saat beraktivitas di luar rumah.

Mengingat Kabupaten Batubara masih PPKM Level 2, Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST.SH imbau masyarakat untuk ikuti vaksinasi untuk kekebalan kelompok (herd immunity) serta patuhi prokes 5M, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobiltas sebagai ikhtiar agar Kabupaten Batubara bisa menjadi PLKM Level 1.

Dikatakan AKP Niko kegiatan operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/- tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/ 1.214 /XI/PAM.3/2021 yanggal 5 November 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed