Terkait Jual Beli Lembu, Oknum Anggota DPDR Batubara Ditahan

Tersangka DS ditahan di Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Setelah dua kali mangkir (tidak menghadiri) panggilan penyidik Polsek Indrapura Polres Batubara terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang lembu, DS (43) oknum anggota DPRD Batubara warga Dusun Manhga II Desa Mekar Sari Kec. Laut Tador ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Indrapura.

Kapolres Batubara AKBP Jose FC Fernandes melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (13/4/22) membenarkan penangkapan dan penahanan anggota dewan tersebut.

Disebutkan Fahmi, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura hingga malam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dijelaskan Fahmi, peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut bermula pada bulan Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Tersangka DS yang saat itu selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik Rosmalela Batubara warga Dusun I Desa Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dengan total harga Rp249 juta.

Saat mengambil lembu korban, secara meyakinkan tersangka berjanji akan membayar uang pembelian lembu. Namun janji tersebut diingkari tersangka.

Baru sebulan kemudian tersangka membayar sebagian uang pembelian lembu tersebut sebesar Rp126 juta.

Korban kesal uang hasil penjualan lembunya tidak dilunasi tersangka. Akhirnya pada Sabtu 2 November 2019, korban menghubungi tersangka via telepon seluler. Korban minta agar tersangka datang ke rumahnya.

Setelah itu, tersangka membuat pernyataan yang ditandatanganinya di atas materai 6.000 bahwa dirinya akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp122,7 juta pada akhir November 2019.

Namun hingga akhir November 2019 tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut.

Tak terima dipermainkan, korban berulang kali menagih namun hanya dibayar sebanyak Rp5 juta pada 22 September 2020. Kemudian pada 29 Januari 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 3 Februari 2021 sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya karena uang penjualan lembu belum dilunasi, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa pembelian lembu tersebut. Dengan bermanis mulut, tersangka hanya memberikan janji-janji saja sehingga korban merasa kesal.

Korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/ B / 43 / ll /2022 / SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara / Polda sumatera utara tanggal 17 Februari 2022.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Polsek Indrapura berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka DS kemudian dipanggil untuk diperiksa di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Namun hingga panggilan kedua dilayangkan, tanpa alasan, tersangka tidak hadir di Polsek Indrapura.

Karena sudah dua kali dipanggil namun tidak datang, akhirnya tersangka DS hadir di Polsek Indrapura, Selasa (12/4/22). Begitu keluar dari ruang Unit Reskrim menjalani pemeriksaan, DS langsung ditangkap dan ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed