BATUBARA (MS) – Tim gabungan terdiri dari Polres, Polsek Lima Puluh, Camat Lima Puluh, Pol PP Kab. Batubara, pihak PT PLN Lima Puluh, TNI, Dishub melakukan penertiban terhadap bangunan liar (warung) di sepanjang Jalinsum Perk.Tanah Gambus dan Desa Perkebunan Lima Puluh, Selasa (21/1/2020).
Penertiban awal petugas PT PLN memutus aliran listrik ke semua warung yang ditertibkan.
Selanjutnya tim menyodorkan surat pernyataan setiap pemilik warung akan membongkar sendiri bangunan warungnya.
Pengamatan di lapangan ada 25 unit warung yang ditertibkan. Diantaranya sebanyak 20 warung berada di sepanjang Jalinsum Desa Perkebunan Tanah Gambus dan 5 warung lainnya berada di sepanjang jalan Provinsi Lima Puluh -Perdagangan Desa Perk. Lima Puluh Batubara.
Laporan : Sutan S