SUMUT (mimbarsumut.com) – Terkait laporan Tiur wahyuni Zulyanti (44) ke Polda Sumut, Kanit 5 Subdit 1 Kamneg diduga tidak mengedepankan motto polisi Presesi dari sejumlah penanganan pengaduan perbuatan arogan dan mempermainkan laporan Tiur Wahyuni Zulyanti.
Demikian disampaikan Tiur Wahyuni Zulyanti ke media senin (10/7/2023).
Biro Warssidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syaharfiantono diduga melindungi AKP A Nainggolan dimana pengaduan Yanti terkait Adri Rivanto tak kunjung selesai.
Dimana keberatan laporan yang dilayangkan ke Polda Sumut mendadak dilimpahkan ke Polres Binjai sehingga dengan hati yang keberatan AKP A. Nainggolan dilaporkan ke Propam Polri.
Tiur Whyuni Zulyanti meminta kepada Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo agar membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum pejabat yang bertindak sewenang -wenang kepada masyarakat baik dari sikap maupun penanganan laporan.
” Jangan karena saya tidak punya uang dan bukan pejabat dengan seenaknya laporan saya dibuang dengan begitu ,” keluh Yanti.
Hal ini menjadi dasar untuk kedua kalinya AKP A. Nainggolan dilaporkan ke Propam Polri. Banyak alasan Yanti menolak laporan dilimpahkan ke Polres Binjai, salah satunya tidak percaya lagi ke Polres Binjai karena pernah menjadi korban kezholiman oknum- oknum aparat hukum di Polres Binjai, Yanti meminta Laporannya dibalikkan ke Poldasu.
“Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKBP Afhdal Junaidi melimpahkan laporan saya, setelah Kabareskrim Polri dan Kapoldasu berganti tapi belum dilantik. Jadi sampai detik ini masih Irjen Panca Putra Simanjuntak yang menjabat Kapoldasu,” Tutur Yanti.
Menurut Yanti langkah konyol yang dilakukan pihak Poldasu melimpahkan laporan ke Polres Binjai karena terlapor tiga pejabat Kota Binjai Kepala Daerah Drs Amir Hamzah yang diduga mencurigai adanya indikasi keberpihakan dan ketidak netralan dalam penanganan laporan tersebut.
Karena Yanti pernah mengalami kejadian sewaktu Satreskrim Polres Binjai menangani laporan mantan suaminya Adri Rivanto, Yanti merupakan mantan istri yang sah dituduh mencermarkan nama baik mantan suaminya.
Selama penanganan laporan mantan suami, Yanti mendapat banyak intimidasi, pelanggaran HAM dan ketidak profesional penyidik dalam tangani laporan. HP Yanti diambil begitu saja oleh penyidik Suhendra Sembiring tanpa ada surat perintah dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai sebagai barang bukti, kenang Yanti sedih.
“Laporan saya pasal 421 KHUP ke Subdit 1 Kaneg Ditreskrim Polda Sumut malah dilimpahkan ke Sat Reskrim Binjai, heran saya,” sambungnya.
Alangkah kagetnya saya sewaktu melihat photo SP2HP yang dikirim Bripda Anjasmara penyidik pembantu pada (26/6/2023) dan Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut melimpahkan laporan ke Satreskrim Polres Binjai.
Laporan pasal 421 KUHP dengan terlapor Walikota Drs. Amir Hamzah Sekda H. Irwansyah S.sos dan Adri Rivanto pejabat pemerintahan Kota Binjai. Bukan memberi informasi terkait perkembangan hasil laporan malah melimpahkannya ke Polres Binjai.
Yanti menduga ada indikasi mau selamatkan jabatan buang badan dan melemparkan tanggung-jawab tugas ke level yang lebih rendah yakni Polres Binjai. Moment pelimpahan laporan sewaktu Kapolri sudah mengumumkan rotasi pejabat ditubuh Polri Kabareskrim dan Kapoldasu diganti.
Bukan kali pertama AKP. A Nainggolan dilapor ke Propam Polri. Pengaduan pertama terkait sikap penanganan laporan pasal 187 KUHP dengan terlapor Muhammad Arifin dan AKP Nainggolan diselamatkan Wassidik Bareskrim yang saat itu Kabareskrim dijabat Komjen Agus Adrianto.
Sehingga pada 24 Mei 2023 Div Propam Polri melimpahkan laporan/ pengaduan Yanti ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan/ laporan terhadap AKP A. Nainggolan Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Poldasu Call centre Biro Wassidik Bareskrim Polri menjelaskan sedang dalam proses permintaan Laporan kemajuan perkara oleh penyidik.
Laporan : Anton Garingging