DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Pemkab Deliserdang menganggarkan belanja barang dan jasa pada TA 2023 sebesar Rp.1.489.378.103.346,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.229.805.968.508,85 atau sebesar Rp81,57% dari anggaran.
Diantara realisasi anggaran yang dimaksud terdapat didalamnya belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.34.568.519.714,00 dari anggaran sebesar Rp.47.322.328.000,00 dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp.65.156.927.503,00 dari anggaran sebesar Rp.74.956.805.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Bukti bill penginapan, rincian biaya dan kuintansi tanda terima biaya pelaksanaan perjalanan dinas, serta hasil konfirmasi hotel yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas ditemukan hal sebagai berikut ;
1. Pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebanyak 21 pelaksana perjalanan dinas dengan tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti bill penginapan.
Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada pihak hotel dan para pelaksana perjalanan dinas diketahui pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada tanggal penugasan sebagaimana yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.514.400.000,00.
Selain itu, ditemukan biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas pada Setwan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel sebesar Rp.79.834.000,00, total bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas atas biaya penginapan tidak sesuai kondisi yang senyatanya sebesar Rp.594.234.000,00 (Rp.514.400.000,00 + Rp.79.834.000,00)
2. Realisasi biaya perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah secara uji petik, diketahui terdapat 8 (delapan) pelaku perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas luar daerah pada bulan Januari s.d November 2023 dengan realisasi pembayaran sebesar Rp.37.676.000,00.
Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilampirkan yaitu Surat Perintah Tugas (SPT), SPPD dan laporan Perjalanan Dinas, serta bukti transportasi. Biaya perjalanan dinas telah memperhitungkan biaya transport, uang harian dan biaya akomodasi dan tidak terdapat bukti penginapan.
Berdasarkan hasil pemeriksan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah lainnya dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel diketahui bahwa pada tanggal tersebut, seluruh pelaku perjalanan dinas tidak berada di tujuan perjanan dinas alias Fiktif. Perjalanan dinas pada bulan Januari s.d November 2023 tidak dilakukan oleh pelaku perjalanan dinas karena keberadaan pelaku perjalanan dinas tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksud.
Ratama Saragih pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Rabu (02/10/2024) sangat prihatin melihat kondisi di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang mengingat kasus yang terjadi ini bukan lagi hal yang baru melainkan sudah berulan-ulang terjadi, ini mengisyaratkan bahwa tak adanya pengawasan yang ketat dari Inspektorat maupun pihak yang terkait dikarenakan adanya faktor keterikatan kepentingan antara Eksekutif dan Legislatif.
Pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini dengan tegas mengatakan, harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Deli Serdang (Locusnya) dan atau pemerintah Sumatera Utara, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan fiktif.
Sekwan DPRD Deliserdang yang coba dikonfirmasi melalui WA nya nomor 081260xxxxx tak ada jawaban alias bungkam.
Laporan : napit