
DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap, WS alias ARP (21) dan kekasihnya LD (42) ditangkap Polsek Pagar Merbau, Selasa kemarin.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibuang di tempat penjemuran batu bata Dusun 1B Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang beberapa jam setelah dilahirkan di rumah saksi LD.
Pelaku sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang berikut barang bukti kain dengan bercak darah.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD
Saksi LD saat itu, tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran dilakukan pelaku WS tanpa bantuan orang lain.
Pukul 22.00 WIB, WS membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata. Pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur.
Pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui, ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya. Kemudian saksi LD menanyakan kepada WS dan pelaku WS mengatakan, bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua.
“Kok tega ya, kau membuang bayi tersebut ? ,” tanya LD lagi kepada pelaku WS
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan motif pembuangan bayi tersebut karena pelaku WS takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
Pelaku kita terapkan pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“WS baru melahirkan serta dalam kondisi post partum maka kita melakukan pembantaran penahanan ke RS Bhayangkara Medan,” ucapnya.
Penemuan bayi tersebut sempat menghebohkan warga setempt. (Humas Polresta DS)