
TEBINGTINGGI (MS) – Dua pelaku pembuat uang palsu, ditangkap Babinsa Koramil 23 Kodim 0204 / DS Serka D Lumban Gaol bersama aparat Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Jumat malam (22/5) di Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec. Beringin Kab Deli Serdang.
Kedua pelaku yakni, Riwayanto (39) warga Dusun 7A Karang Anyar, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang dan Edi Novendra (43) Desa Samudera Tapak Tuan Aceh Selatan.
Penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat dan selanjutnya, Kepala Dusun 7A Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Ridwan melaporkan adanya dugaan pembuat uang palsu di dusunnya kepada Serka D.Lumbangaol Babinsa Koramil 23/Beringin Kodim 0204/DS.
Selanjutnya, Kepala Dusun dan Serka D.Lumban Gaol beserta Ketua RT Sarno turun ke TKP untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di TKP, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti uang palsu.
Selain itu, diamankan barang bukti, mesin printer 1 unit, pisau cutter, uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp 20. 600.000, uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak Rp10.450.000, spidol tinta emas 1, KTP. atas nama Edi Novendra, Resi KTP Riwayanto, Hp Android 1 unit, uang palsu baru printer pecahan Rp 50.000 dan Rp.100.000 sebayak 36 lembar.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Beringin untuk proses selanjutnya.
Laporan : napit