
LABUHANBATU (mimbarsumut.com) –Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap pencurian di Jalan Batu Sangkar,Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan dengan pelaku berinisial ST merupakan resedivis dan J alias E seorang Pegawai Negeri Sipil adapun korban beinisial ZR.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Lingkungan Talsim, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menyampaikan kejadian berawal pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB dimana korban ZR menuju gudang tempat penyimpanan sepeda motor.
Melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka, dan ada beberapa bagian gudang rusak, sontak pelapor merasa curiga dan langsung mengecek isi gudang. Benar saja 1 unit sepeda motor KLX dan motor Honda Astrea Grand sudah tidak berada di tempatnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan atas hilangnya 2 unit sepeda motor yang berada di gudang penyimpanan sepeda motor, terang Kasat, Senin (1/8).
Lanjut Kasat, adapun kedua pelaku sebelum melakukan aksinya, ST terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap gudang penyimpanan kenderaan roda dua dan sesekali melakukan pengintipan ke dalam gudang tersebut yang terlatak di belakang rumah korban, ujarnya.
Rabu 20 Juli 2022, pelaku melintas dari gudang tersebut dan terlintas dipikiran pelaku untuk masuk ke dalam gudang, lalu pelaku merusak asbes yang terbuat dari pelepah sawit dengan menggunakan tangan dan tersangka masuk ke dalam gudang melalui asbes.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang pelaku mendorong satu unit sepeda motor KLX keluar dari pintu samping gudang. Kemudian pelaku mengorong sepeda motor tersebut sampai ke Jalan Prisai dan di sana pelaku menghubungi pelaku J alias E.
Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke rumah saudara K yang berada di rumah sakit umum dengan cara didorong menggunakan sepada motor beat, ucap Marzuki.
Pada 27 Juli 2022 kedua pelaku berhasil diamankan di lingkungan Talsim, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, tutup Kasat Reskrim
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masing masing 7 dan 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit sepeda motor KLX,1 unit sepeda motor Astrea grand, 1 kunci sepeda motor dan satu jaket berwarna pink
Laporan : samsul