LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar sabu, NH alias Nrimo dan W alias Wiliam, keduanya warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku ditangkap, Sabtu 4 Juni 2022, pukul 19.30 WI. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Situ dibantu Kanit 2 Ipda Sujiwo S. Priyono dan personil lainnya.
Adapun penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan yang kita lakukan selama sepakan, dimana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan.
Dari pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1,23 gram bruto dan satu unit HP. Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari W.
Selanjutnya, pelaku W ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 skop, 1 kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Samsul