Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa S -3 Labuhanbatu Diserahkan ke JPU

Labuhanbatu127 views
Saat tersangka diserahkan ke Jaksa Penunutut Umum Kejari Labuhanbatu

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Dua orang tersangka kasus korupsi Dana Desa S-3 Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, diserahkan penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Labuhanbatu.

Penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke JPU, langsung dilakukan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, Selasa (10/05/2022).

Kedua tersangka yakni, Tri Hartono (TH) selaku mantan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu dan Rudi Ramadani (RR) yang merupakan rekanan pengadaan tabung elpiji.

Kajari mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa – 3, Kecamatan Bilah Hulu tahun 2019 yang bergerak dibidang pengadaan tabung gas 3 Kg bersubsidi.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 327.975.000,00 berdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan tertuang didalam surat Nomor : 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Permasyarakatan kelas II A Rantauparapat. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak, 10 – 29 Mei 2022.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed