Kuasai Sabu 24 Kg, Dua Nelayan Sei Merdeka Ditangkap Tim Gabungan

Labuhanbatu94 views
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu saat memberikan keterangan terkait penangkapan dua nelayan kuasai sabu

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Tim gabungan Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu, berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dari perairan Selat Malaka.

Dengan pelaku berjumlah dua orang yang berprofesi sebagai nelayan dan barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka sebanyak 24 Kg.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E menyampaikan, penangkapan tetaebut adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, ada tas berisi sabu.

Penemuan tas tersebut berada di perairan sungai Berumun, Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatra pada 22 Juli 2022.

Selanjutnya, Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mengintrogasi dua nelayan yang menemukan tas berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil keterangan dua nelayan tersebut anggota Polsek Panai Tengah berhasil menyita 20 bungkus yang ternyata disimpan oleh kedua nelayan yang menemukan tas tersebut, jelas Humas.

Kemudian, dengan disitanya 20 bungkus narkotika jenis sabu, tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dengan tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dari 23 – 31 Juli 2022 dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita 4 bungkus lagi Narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik asoi hitam seberat 3.603,34 gram.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan, setelah berhasil menjaring, lalu menyimpan serta menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha, cetus Iptu Agus.

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi yang di dampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Kaurmintu Ipda CH. Suhartono menambahkan dengan berhasilnya disita 24 Kg sabu telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2,4 jiwa dari kecanduan narkotika, ujarnya Selasa (2/8).

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 Netto, 1 plastik berisi 4 bungkus sabu berat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.

Laporan : samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed