LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Satreskrim Polsek Kota Pinang secara bersamaan ungkap Bandar narkoba.
Adapun para pelaku berjumlah 4 orang satu diantaranya merupakan Ibu rumah tangga.
Penangkapan 4 pelaku bandar narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku berinisial MNS (Muhammad Najamudin Situmeang) alias Naja (29) dan AYR (Ahmad Yani Ritonga) alias Yani (27) keduanya warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang
Kedua pelaku ditangkap saat sedang berboncengan naik Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI, Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat.
Disebutkan, kedua pelaku ini terlebih dahulu dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip, terang kasat,Sabtu (18/6).
Selanjutnya dari keterangan kedua pelaku dilakukan pengembangan dan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang berhasil menangkap UH (Usman Harahap) (38) warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari pelaku UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang sabu seberat 5,95 gram netto.
Dari keterangan UH, bahwa SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH. Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol BG. Hutabarat, menghubungi Kasat Narkoba agar menurunkan Personil didampingi Polwan turun ke lokasi.
Disaksikan Kepala Lingkungan, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi tempat Sarah dan ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram, 1 bungkus plastik teh merek Guanyinwang.
Para pelaku dijerat pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap pelaku Naja dan Yani.
Sementara UH dan SZR dijerat pasal 114 subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.
Laporan : Samsul