Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Sei Berombang

Labuhanbatu365 views
Para pelaku narkoba saat dilakukan pers relis

LABUHANBATU (MS) – Mengantisipasi peredaran narkoba jalur pantai di Labuhanbatu, Satresnarkoba sisir pemain di daerah Sei Berombang yang disinyalir sebagai pintu masuk yang strategis untuk peredaran narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diketahui bahwa, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dimana untuk daerah Sei Berombang sendiri sudah yang ke empat kalinya berhasil dilakukan penggrebekan kampung – kampung narkoba.

Dalam operasi kali ini personel berhasil mengamankan empat orang dimana penangkapan pertama adalah terhadap JMU alias Jeni, 26, wanita yang punya anak 1 dengan barang bukti satu buah bungkus plastik klip diduga berisi 0,43 gram satu buah sekop terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong, satu buah toples.

Kemudian dari pengkapan Jeni kembali dikembangkan ke JN alias Ida (46), juga seorang perempuan memiliki anak empat. Dari JN diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gr, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop pipet, satu buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, satu buku tulis catatan transaksi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit hp nokia dan dua bong.

Dari penangkapan Ida, terus berkembang ke MS alias Sukur (40), dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gr, satu buah kotak rokok dan satu buku catatan tranasaksi narkotika.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil lagi menangkap AYS alias Dian (32), ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti satu unit HP Samsung dan satu buah plastik klip kosong.

Keseluruhan dari tersangka adalah warga Sei Berombang, namun dimana yang dua orang, Sukur dan AYS adalah residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.

Dari pemeriksaan lanjutan, Sukur mengaku bahwa dia mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp 1,5 juta. Sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp 2,5 juta.

Kasat narkoba menjelaskan bahwa untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya, Kamis (26/11/2020)

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Martualesi.

Laporan : Husin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed