
LABUHANBATU (MS) – Satu lagi pelaku pemalakan dan pelemparan kaca truk di Jalan Ledong Barat, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan yang sempat viral di media sosial dan media elektronik (medsos), diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (19/3/2021), sekira pukul 03.00 WIB.
AP (21), warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap di tempat persembunyiannya di Aek Paing, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit kepada mimbarsumut.com menjelaskan, AP melakukan pelemparan kaca truk setelah permintaannya tidak dipenuhi sopir truk.
“Pelaku AP meminta uang kepada sopir truk. Sopir kemudian memberikan Rp 5 ribu kepada AP. Namun AP meminta Rp 50 ribu. Karena tidak dituruti, AP kesal dan membuntuti sopir. Lalu, AP melempari kaca mobil truk korban dengan batu hingga retak,” jelas Parikhesit.
Motif pelaku mencari uang untuk kebutuhan hidup, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya, sambung Parikhesit, pelaku AP diserahkan ke Polsek Pulo Raja untuk diproses lebih lanjut. Karena, perbuatan pelaku dilakukan di wilayah hukum Polsek Pulo Raja, Polres Asahan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Asahan bersama Opsnal Reskrim Polsek Pulo Raja, serta Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Polres meringkus, E (38), teman AP melakukan pemalakan.
E, warga Dusun I Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara ditangkap, Rabu (17/3/2021), sekira pukul 06.00 WIB di kawasan hutan Dusun Liang Balek, Kec. Parsoburan, Kab. Toba.
Kedua pelaku melarikan diri setelah aksi keduanya viral di media sosial. Korban pemalakan kemudian melapor ke Polsek Pulo Raja, Minggu (14/3/2021).
Aksi keduanya membuat netizen geram. Dalam aksinya, AP dan E mengendarai sepeda motor. Sebelum melempar truk dengan batu, kedua pelaku lebih dahulu memaksa sopir memberi uang. Aksi keduanya sempat direkam oleh kernet truk.
Laporan: Richard Silaban