
LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Baru 6 bulan bebas dari penjara, BH alias Beny kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Tuntungan,Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/7).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba Ipda CH. Suhartono menyebutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang Rp 10.500.000, satu kotak sendal merk Ando, satu dompet merk Polo warna hitam.
Dan dari hasil keterangan pelaku BH, ia sudah kali tiga menjual sabu sejak keluar penjara. Pelaku menjual sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya.
Pelaku BH memperoleh sabu dari seseorang yang bernama Iwan berasal dari kota Medan, Dan tersangka sudah empat kali menerima paket sabu sebanyak 35 gram melalui jasa angkutan Bus chandra.
Adapaun ke untungan yang di peroleh BH dari hasil penjualan sabu ,sebesar Rp 15.000.000 juta perbulan dengan arti Rp 500.000 ribu perhari.
Terhadap BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tambahnya.Tutup Kapolres Labuhanbatu
Laporan : Samsul