Anak Polisi Masih Dibawah Umur Nabrak Mobil, 5 Bulan Kasusnya di Polsek Medan Baru Tidak Tuntas

Medan, PERISTIWA, RAGAM443 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Sangat miris, oknum Polisi yang bertugas di Sat Lantas Poltabes Medan, Aiptu Sarman Rajagukguk tidak mau berdamai dan mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya yang telah menabrak mobil sedan Sigra BK 1133 AEJ.

Ironisnya, anak oknum Polisi itu masih dibawah umur mengendarai sepeda motor BK 2233 AKP dan saat kejadian tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sepeda motornya.

Pemilik mobil Sigra Hermansyah Oei Simanjuntak (36) warga Jalan Selamat Gang Suka, Kel. Sitirejo Medan Amplas, Kamis (13/02/2025) kepada mimbarsumut.com mengatakan peristiwa laka itu terjadi Senin 21 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB di Jalan Hasanudin Medan.

Saat melintas di Jalan Hasanuddin persis 100 meter dari trafic light mengarah ke Pringgan, tiba – tiba datang dari arah Jalan Kangkung sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan lalu lintas dari jalan Hasanuddin, yang dikendarai seorang pelajar Martalena R. Rajaguguk (17) berboncengan dengan temannya seorang pelajar, tidak sempat mengerem, sehingga menabrak dengan kencang bagian samping depan mobil Sigra.

Akibat kejadian itu, bagian samping depan sebelah kanan mobil Sigra rusak berat dan ban pecah. Sementara pengendara sepeda motor langsung dibawa pemilik mobil ke rumah sakit.

Selanjutnya, orang tua Martalena Rajaguguk, Aiptu Sarman Rajaguguk datang ke rumah sakit dan tidak berapa lama bersama pemilik mobil Hermansyah Oei menuju TKP kecelakaan.

Laka lantas tersebut akhirnya ditangani Polsek Medan Baru. Pemilik mobil yang menunggu sampai malam, tidak ada kejelasan terkait tabrakan tersebut.

Berjalan 5 bulan, belum ada kejelasan penanganan kasus tabrakan tersebut.

Penyidik Polsek Medan Baru Aiptu R Silalahi yang dikonfirmasi mimbarsumut.com mengatakan orang tua pengendara sepeda motor Aiptu Sarman Rajaguguk tidak bersedia untuk berdamai membantu biaya kerusakan mobil.

“Sudah kita mediasi, namun orang tua pengendara sepeda motor meminta agar kedua belah pihak menanggung biaya kerusakan dan kerugiany masing – masing. Jika pemilik mobil tidak bersedia, silahkan aja kasusnya dilanjutkan,” ujar Silalahi menirukan apa yang disampaikan Aiptu Sarman Rajaguguk.

Aiptu R Silalahi mengatakan kasus tersebut akan diserahkan ke Poltabes Medan untuk gelar perkara. “Dalam waktu dekat kasus ini akan gelar perkara oleh Poltabes Medan,” ujarnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed