Diduga Lalai Cairkan Dana JHT, Ormas Shibara : Copot Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara

Medan, RAGAM167 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Adanya dugaan penyalahgunaan data di BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana JHT tanpa sepengetahuan pemilik atau peserta BPJSTK merupakan suatu kesalahan yang fatal sehingga merugikan si pemilik BPJSTK sebenarnya.

Hal ini terjadi pada salah seorang peserta BPJSTK Riki Sahrizal Lubis warga Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, mantan karyawan PT AMJ Medan.

Riki sangat terkejut dan heran atas kelalaian pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Medan Utara yang meloloskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya kepada pihak lain yang mengaku sebagai dirinya.

Sekretaris Ormas Shibara Budi Susanto SH mengatakan segera evaluasi Kacab BPJSTK Medan Utara, bila perlu copot jabatannya sebagai Kacab atas kelalaiannya dalam menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi di kantornya jalan Sei Mati Medan Belawan pada Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya Riki mengatakan kalau dirinya bekerja di PT.AMJ sudah sepuluh tahun, dirinya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut sejak bulan Mei 2023.

Tapi malang baginya pada Agustus 2023 dia mendatangi Kanwil BPJSTK Sumbagut di jalan Pattimura Medan ternyata dana JHT sekitar Rp 25 juta yang seharusnya menjadi miliknya telah raib dicairkan pihak lain.

Kemudian BPJS Kanwil Sumbagut menyarankan Riki agar menanyakan perihal yang dialaminya ke BPJS cabang Medan Utara, karena perusahaannya dulu berada di wilayah Medan Utara.

Betapa kagetnya dia saat BPJS ketenagakerjaan cabang Medan Utara yang berada di jalan Marelan menjelaskan bahwa BPJSTK dana JHT miliknya sudah dicairkan pihak lain dengan memperlihatkan seluruh berkas pendukung seperti KTPKTP asli, no Rek Bank, Surat Pengalaman Kerja, pas foto serta berkas pendukung lainnya.

Sementara menurut Kacab BPJSTK Medan Utara Raden Harry saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (7/10/2023) mengaku adanya kelalaian atas masalah yang terjadi pada Riki.

Laporan : Arman Zebua

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed