Direktur Big Law Firm Indonesia : “Kocok Ulang 20 Calon KPU Kabupaten / Kota Se-Sumut”

Medan, RAGAM29 views
Pahala Sitorus SH MM

MEDAN (mimbarsumut.com) –
Direktur BIG LAW FIRM Indonesia Pahala Sitorus SH MM meminta agar KPU RI kembali ‘mengocok’ ulang 20 calon KPU Kabupaten/Kota di Sumut dengan mengambil alih melakukan wawancara.

Permintaan ini disampaikan Pahala Sitorus menyikapi carut – marutnya pelaksanaan seleksi calon KPU Kabupaten / Kota se – Sumut yang dilakukan masing – masing Timsel.

Sesuai pasal 14 huruf C PKPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 tahun 2023 tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, KPU dapat mengambil alih tahapan seleksi dalam hal Tim Seleksi terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.

“Jadi jelas, seperti Tim Seleksi Sumut 6 yang tidak seluruhnya melakukan wawancara terhadap calon KPU Tebingtinggi patut dinilai ini merupakan pelanggaran dalam proses seleksi. Dasar apa mereka membuat nilai masing – masing calon KPU jika tidak dilakukan wawancara terkait materi Pemilu,” tegas Pahala Sitorus yang juga seorang politisi.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi KPU RI untuk tidak mengocok ulang calon KPU Kabupaten / Kota se – Sumut khususnya Kota Tebingtinggi.

“Jika benar sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Tim Seleksi KPU zona 6 Sumut juga tidak menanggapi masukan dari masyarakat, patut dicurigai, ada apa dengan Tim Seleksi KPU,” ujar Pahala Sitorus.

Diharapkannya, KPU RI harus segera mengambil sikap dalam berbagai temuan kasus pelaksanaan seleksi calon KPU kabupaten / kota se – Sumut.

“Jika KPU RI melakukan pembiaran terhadap masalah seleksi calon KPU kabupaten / kota se – Sumut, maka KPU RI telah mencoreng pelaksanaan Pemilu secara demokrasi, karena penyelenggaranya saja sudah bermasalah,” sebutnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed