SUMUT (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Belawan tahan tersangka inisial RSR atas dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (17/03/2025).
Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.
JPU melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tersangka diduga melanggar
pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelas JPU.
Bahwa tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.
1.751.616.577 dimana tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. Mitra Persada Inti yang melaksanakan kegiatan .
Bahwa tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554. Bahwa tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Kota Medan sekitar pukul 13.40 WIB dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol. (**)