37 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Jalani Asimilasi

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sebanyak 37 orang WBP Lapas Pematangsiantar menjalani program asimilasi di rumah. Dasar pemberian Asimilasi rumah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.

Adapun cuti bersyarat bagi narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.jumat 11/03/2022
Pemberian asimilasi ini diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat dalam hal subtantif dan administratif yakni berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan tidak pernah bermasalah terhadap aturan di dalam lapas maupun secara administratif terhadap sisa pidana dan jenis pidananya.

Selama menjalankan asimilasi tentu saja akan ada ketentuan yang harus dilakukan para WBP selama menjalani program ini, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah.

Namun apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti membuat keresahan di tengah masyarakat dan termasuk melakukan tindak pidana lagi, maka akan dilakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi di Rumah dan akan kembali masuk ke Lapas lagi.

Program Asimilasi di rumah ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun, sebagai pengoptimalan hak-hak WBP termasuk dalam pelayanan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed