P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Meski kerap diberitakan berbagai media online dan media cetak, baik media lokal maupun media nasional tak membuat Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan tindakan dan menangkap jaringan narkoba di bantaran rel kereta api atau tepatnya di belakang Pajak Horas Kampung Bangsal Kota Pematangsiantar.
Sehingga, Bid Propam Poldasu maupun Divisi Propam Polri didorong untuk memeriksa seluruh anggota Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan salah seorang pengamat sosial yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan karena menyangkut keamanan dan kenyamanan diri dan keluarga.
“Peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bangsal sudah terindikasi dilindungi aparat penegak hukum dalam hal ini Satresnarkoba Polres P. Siantar. Karena walaupun banyak sorotan melalui media, Satresnarkoba Polres P. Siantar maupun Lurah Melayu dan Camat Siantar Utara tak kunjung melakukan tindakan serius tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Bangsal,” sebutnya, Rabu (28/2/2024).
“Kita mendorong agar Bid Propam Polda Sumut maupun Div Propam Polri untuk segera memeriksa Kasat Narkoba dan seluruh personil Satresnarkoba Polres P. Siantar. Sebab, sudah terindikasi melindungi jaringan peredaran Narkoba di Kampung Bangsal Kota Pematangsiantar,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa surat yang akan dikirimkannya ke Presiden, Kapolri, Kapoldasu juga nantinya salah satunya yang didorong adalah untuk memeriksa seluruh PJU maupun personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara pantauan awak media di lokasi, Kamis (29/2) Sedikitnya ratusan orang pecandu narkoba hilir mudik dari lokasi penjualan sabu di bantaran rel kereta api di belakang Pajak Horas tersebut. (tim)