Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsimut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap empat komplotan pengedar sabu pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial HPP (36) warga Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, AFM (55), RS (37) dan TM (55) ketiganya warga Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual narkoba di jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan penangkapan personil menemukan barang bukti 4 paket sabu yang terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya yang dibalut tissu serta 1 unit Handphone.

Saat diinterogasi tersangka HPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka RS atas suruhan tersangka TM.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka TM.

Setelah sampai dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AFM di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Tersangka AFM mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka TM.

“Total barang bukti diamankan 8 paket sabu berat bruto 3,63 gram. Hingga saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan,” jelas AKP JH. Pardede.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed