P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Kapolres Pematangsiantar diwakili Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, dalam press reliase, Senin (25/03/2024) di lantai II Mako Polres P. Siantar mengatakan dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari – Maret, sebanyak 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 36 orang.
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 36 orang tersangka 18 diantaranya residivis.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 gram, ganja 277,01 gram dari 28 tempat di Kota P. Siantar.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : anton garingging